Mar 20, 2014

Fitnah laki-laki



Diceritakan ada seorang laki-laki yang jatuh hati kepada seorang pemuda tampan bernama Aslam. Cinta di hatinya begitu mendalam kepada Aslam. Akan tetapi, anak muda tersebut tidak mau dan menjauh darinya sehingga menyebabkan laki-laki itu terbaring sakit dan tidak dapat bangkit. Orang-orang yang kasihan melihat diri laki-laki itu mencoba mendatangkan anak muda itu, dan dibuatlah perjanjian supaya dia menengok laki-laki itu. Mendengar berita itu, laki-laki yang sedang kasmaran tersebut merasa sangat senang dan mendadak hilang kegelisahan dan kesedihannya. Manakala dia dalam kegembiraan menanti anak muda tersebut datanglah orang lain yang mengabarkan bahwa anak muda tadi sebenarnya sudah sampai di tengah jalan tetapi kembali, tidak meneruskan perjalanannya dan tidak mau memperlihatkan dirinya kepada laki-laki itu. Ketika mendengar berita tersebut, mendadak kambuh sakitnya hingga tampak darinya tanda-tanda sakaratul maut. Kemudan dia bersyair.
Wahai Aslam sang penyejuk hati
Wahai Aslam sang penyembuh sakit
Keridhaanmu lebih aku sukai pada diriku
Daripada rahmat Sang Pencipta Yang Mahamulia
Dikatakan kepadanya, “Takulah kamu dengan kata-kata itu!” Laki-laki itu menjawab, “Itu kenyataannya”. Maka akhirnya matilah dia dalam keadaan kafir kepada Allah.

Fitnah lelaki tampan
Sebagian ulama mengharamkan khalwat (mojok) bersama pemuda yang sedang tumbuh jenggot, di dalam rumah, di kedai, atau di tempat pemandian diqiyaskan kepada larangan berkhalwat dengan wanita. Di antara para pemuda yang sedang tumbuh jenggot itu ada yang ketampanannya melebihi kecantikan seorang wanita. Maka fitnahnya pun lebih besar. Sebab ada satu kejahatan yang bisa dilakukan berhubungan dengannya yang tidak bisa dilakukan berhubungan dengan wanita. Juga ada kejahatan yang lebih mudah dilakukan berhubungan dengannya dibandingkan jika dilakukan berhubungan dengan wanita. Jadi pantas saja jika ini lebih diharamkan.
Umar bin Al Khathab Radhiyallahu ‘Anhu, dalam Talbis Iblis, berkata, “Tidaklah datang kepada seorang alim dari tujuh perkara yang akan menghancurkan yang lebih ditakutkan atas dirinya dari seorang anak yang berparas seperti wanita.”
Abus Sa’ib Rahimahullah dalam Dzammul Hawa, berkata, “Benar-benar aku lebih merasa takut atas seorang ahli ibadah dari fitnah seorang anak laki-laki yang berparas wanita di bandingkan tujuh puluh gadis.”
Fath Al Mushili Rahimahullah dalam Dzammul Hawa, juga berkata, “Aku berteman dengan tiga puluh dari ulama yang mulia, semuanya memberikan wasiat kepadaku ketika berpisah agar aku tidak berteman dengan anak laki-laki yang masih muda.”
Ibnul Jauzi Rahimahullah, berkata, “Suatu kaum tidak bermaksud menyengaja berteman dengan al murdan (lelaki muda yang sedang tumbuh jenggot). Hanyalah mereka mendidik anak tersebut untuk bertaubat dan bersifat zuhud, kemudian mereka menemaninya dengan tujuan untuk memberikan kebaikan kepadanya. Kemudian iblis membuat perkara yang samar kepada mereka, dan mengatakan: jangan kalian mencegahnya dari perkara yang baik! Kemudian mereka berulang kali memandang kepadanya dengan tidak sengaja dan berkobarlah fitnah di dalam kalbu mereka, sampai setan mampu menjerat mereka sesuai dengan kemampuannya. Terkadang mereka yakin dengan agama mereka sendiri, maka setan membinasakan mereka dan melemparkan mereka ke dalam maksiat yang paling dalam sebagaimana yang dilakukan terhadap Barshisha.”
Barshisha adalah ahli ibadah dari Bani Isra’il yang kufur disebabkan jeratan iblis dan tipu daya mereka yang dilakukan dengan bertahap.
Al Hafizh Ibnul Qayyim, dalam Ghadul Bashar, berkata, “Dan faidah menundukan pandangan, berlipat-lipat dari apa yang telah kami sebutkan. Hanyalah kami memberikan peringatan yang keras atas permasalahan tersebut, terlebih dalam masalah melihat kepada sesuatu yang tidak dijadikan oleh Allah jalan untuk bisa ditunaikan hajat kepadanya secara syari’at, seperti al murdan (lelaki muda yang belum tumbuh jenggot) yang bagus wajahnya. Maka sesungguhnya mengumbar pandangan kepada mereka merupakan racun yang mematikan dan penyakit yang kronis.”
Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah, berkata di dalam Kitab Tahrirul Maqal, “Ucapan salaf untuk menghindari mereka, peringatan untuk melihat mereka, peringatan untuk terjatuh dalam fitnah mereka dan bercampur dengan mereka sangat banyak tidak bisa dihitung. Mereka -ridhwanullahi ‘alaihim- menamakannya dengan al murd (busuk dan bangkai) karena syari’at yang mulia, dan agama yang jelas dan tinggi kedudukannya, telah menyatakan kotornya perbuatan melihat kepada mereka, melarang untuk bercampur dengan mereka dan bersepi sepi dengan mereka karena akan mengantarkan ke dalam perkara yang busuk.”
Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab Al Iman, suatu ketika Sufyan ats Tsauri masuk ke pemandian umum. Tiba-tiba masuk seorang anak yang berwajah tampan. Sufyan pun berkata, “Keluarkan ia dari sini. Sesungguhnya aku melihat bersama setiap wanita itu satu setan, namun aku melihat bersama setiap pemuda tampan itu ada belasan setan.”
Seorang laki-laki mengunjungi Imam Ahmad bin Hanbal bersama seorang pemuda tampan. Melihat hal itu Imam Ahmad bertanya, “Apa hubunganmu dengannya?”
“Ia kemenakan saya.” jawab orang itu.
Lalu Imam Ahmad bin Hanbal bertutur, “Lain kali jangan ke sini bersamanya. Juga jangan berjalan di muka umum bersamanya supaya orang yang tidak mengenalmu atau mengenalnya berprasangka buruk kepadamu!”

Memandang Lelaki Tampan
Dalam, Tahdzirul Ikhwan Min Mushahabatil Murdan, disebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa memandang lelaki muda yang sedang tumbuh jenggot, hukumnya sebagai berikut:
Yang pertama: Pandangan yang disertai dengan syahwat. Maka ini haram secara mutlak.
Yang kedua: Pandangan yang dipastikan tidak ada syahwat padanya (maka ini tidak haram). Seperti pandangan seseorang yang wara’ (orang yang menjauhkan diri dari dosa dan maksiat) kepada puteranya yang tampan, puterinya yang cantik dan ibunya yang cantik. Maka ini tidak disertai dengan syahwat, kecuali apabila seseorang dari kalangan manusia yang paling fajir, maka kapan saja syahwat itu ada maka perkaranya menjadi haram. Berdasarkan ini maka pandangan seseorang yang tidak condong kalbunya kepada lelaki muda yang sedang tumbuh jenggot, sebagaimana para sahabat dan umat-umat yang tidak mengenal perbuatan keji ini, tidak terbesit pada kalbunya dari syahwat; karena dia tidak menganggap hal ini dan dia orang yang selamat kalbunya pada hal seperti ini.
Yang ketiga: hanyalah terjadi perselisihan di antara ulama pada bagian “yang ketiga”, yaitu pandangan yang tidak disertai dengan syahwat; akan tetapi dikhawatirkan akan bangkit syahwat tersebut. Maka padanya ada dua pendapat pada madzhab Imam Ahmad :
  1. Tidak boleh dan ini yang paling shahih di antara keduanya dan dihikayatkan dari nash Asy Syafi’i dan yang lainnya.
  2. Dibolehkan; karena yang menjadi asal adalah tidak bangkitnya syahwat, maka tidak diharamkan dengan sekedar keraguan bahkan boleh jadi perkaranya menjadi makruh.
Pendapat yang pertama adalah yang benar sebagaimana yang benar dalam madzab Asy Syafi’i dan Ahmad bahwa melihat kepada wajah wanita ajnabiyyah tanpa ada hajat ini tidak diperbolehkan, walaupun syahwat tidak ada, akan tetapi dikhawatirkan bangkitnya syahwat, oleh sebab itu diharamkan bersepi-sepi dengan wanita ajnabiyyah karena hal itu adalah dugaan adanya persangkaan jelek padanya.

No comments:

Post a Comment