Oct 31, 2013

Tes DNA dan Syariat Islam



DNA merupakan kependekan dari deoxyribonucleic acid atau dalam Bahasa Indonesia sering juga disebut ADN yang merupakan kependekan dari asam deoksiribonukleat. DNA atau ADN ini merupakan materi genetik yang terdapat dalam tubuh setiap orang yang diwarisi dari orang tua. DNA terdapat pada inti sel di dalam struktur kromosom dan pada mitokondria.
Fungsinya sebagai cetak biru yang berfungsi sebagai pemberi kode untuk tiap manusia seperti untuk warna rambut, bentuk mata, bentuk wajah, warna kulit, dan lainnya.
Tes DNA dilakukan dengan cara mengambil DNA dari kromosom somatik. Ikatan DNA pada bagian somatik hampir sama pada setiap orang karena berfungsi membentuk fungsi dan organ tubuh. Kesalahan urutan dapat menyebabkan gangguan pada manusia yang bersangkutan. Tetapi pada inti sel ini pula terdapat area yang dikenal sebagai area STR (short tandem repeats). Area ini tidak memberi kode untuk melakukan sesuatu.
STR inilah yang bersifat unik karena berbeda pada setiap orang. Perbedaanya terletak pada urutan pasang basa yang dihasilkan dan urutan pengulangan STR. STR adalah lokus DNA yang tersusun atas pengulangan 2-6 basa. Dalam genom manusia dapat ditemukan pengulangan basa yang bervariasi jumlah dan jenisnya.  Urutan AGACC akan berbeda dengan seseorang yang memiliki untaian AGACT. Begitu juga dengan urutan pengulangan yang bersifat unik. Pola STR ini diwariskan dari orang tua.
Di kepolisian, tes DNA juga digunakan untuk tes forensik. Tes DNA merupakan bukti yang paling akurat untuk tes identifikasi seseorang dibanding sidik jari. Dengan tes DNA, kepolisian bisa memberi bukti autentik mengenai mayat yang sudah hancur, asalkan bisa diambil sampel jaringan pada tubuh mayat tersebut.
Banyak juga yang menggunakan tes DNA karena curiga terhadap pasangannya. Beberapa orang menyerahkan barang-barang pribadi milik pasangannya ke klinik untuk diteliti apakah pasangannya berhubungan dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Selain untuk mendeteksi hubungan keluarga, tes DNA juga berfungsi untuk mendeteksi suatu penyakit tertentu hingga penyakit yang kompleks. Dengan tes DNA bisa diketahui penyebab suatu penyakit apalagi yang bersifat penyakit turunan.
Kemajuan teknologi telah membuat lebih banyak hal baru yang bisa dipelajari. DNA pada saat ini merupakan tes identifikasi yang paling akurat dan dapat dipercaya.

Bagaimana tes DNA dilakukan?

Tes DNA untuk membuktikan apakah seorang anak benar-benar adalah anak kandung dari sepasang suami dan istri. Cara memeriksa tes DNA dilakukan dengan cara mengambil STR dari anak. Dengan menganalisa STR ini, maka DNA tersebut dapat diprofilkan dan dibandingkan dengan sampel DNA terduga lainnya. Selanjutnya, di laboratorium akan dianalisa urutan untaian STR ini apakah urutannya sama dengan seseorang yang dijadikan pola dari seorang anak. Urutan tidak hanya satu-satunya karena pemeriksaan dilanjutkan dengan melihat nomor kromosom.
Seseorang dapat dikatakan memiliki hubungan darah jika memiliki 16 STR yang sama dengan kelurga kandungnya. Bila urutan dan pengulangan sama, maka kedua orang yang dicek memiliki ikatan saudara kandung atau hubungan darah yang dekat. Jumlah ini cukup kecil dibandingkan dengan keseluruhan ikatan spiral dalam tubuh kita yang berjumlah miliaran.
Tes DNA dilakukan dengan mengambil sedikit bagian dari tubuh Anda untuk dibandingkan dengan orang lain. Bagian yang dapat diambil untuk dicek adalah rambut, air liur, urine, cairan vagina, sperma, darah, dan jaringan tubuh lainnya. Sampel ini tidak akan berubah sepanjang hidup seseorang. Penggunaan alkohol, rokok atau obat-obatan tidak akan mengubah susunan DNA. Hasil tes DNA akan dijalankan dari pasien baru dapat dilihat 2-4 minggu. Biaya yang dibutuhkan untuk tes DNA saat ini sekitar 7 hingga 8 juta rupiah.
Di Indonesia, terdapat dua laboratorium yang dapat melayani user dalam tes DNA yaitu Laboratorium Pusdokkes Polri Jakarta Timur dan di Lembaga Bio Molekuler Eijkman Jakarta Pusat. Untuk di Lembaga Eijkman, biaya per paket tes DNA adalah berkisar Rp. 7,5 Juta dengan hasil tes yang dapat diperoleh dalam 12 hari kerja terhitung dari tanggal diterimanya sampel.
Bagaimana kacamata syariat tentang tes DNA? 

Membedakan Nasab biologis dan nasab syar’i
Dua hal ini berbeda, sebagai contoh kasus anak yang lahir dari hasil perzinahan. Maka anak tersebut tidak dinasabkan kepada bapaknya secara syariat. Anak tersebut memang adalah anak biologis dari bapaknya (lahir dari benih sperma bapaknya), akan tetapi bukan anak bapak tersebut secara syariat. Berikut penjelasan yang lebih rinci:
Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka, tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak yang lahir adalah bagi pemilik kasur (dinasabkan kepada suami yang sah), dan seorang pezina tidak punya hak (pada anak hasil perzinaannya).”
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
فمعناه أنه إذا كان للرجل زوجة أو مملوكة صارت فراشا له فأتت بولد لمدة الإمكان منه لحقه الولد وصار ولدا يجري بينهما التوارث وغيره من أحكام الولادة سواء
“Jika seorang laki-laki memiliki istri atau seorang budak wanita, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi suaminya (anak yang dikandung dinasabkan kepada suaminya atau pemilik budak). Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya.

Jadi, anak tersebut tetap dinasabkan (nasab syar’i) kepada pemilik kasur (suaminya yang sah) walaupun misalnya istrinya selingkuh dan anak tersebut lahir bukan dari benih suaminya, maka anak tersebut tetap anak suaminya secara syariat (walaupun nasab biologisnya bukan anak suaminya)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
حتى لو أن امرأة أتت بولد وزوجها غائب عنها منذ عشرين سنة لحقه ولدها
“walaupun hingga seorang istri melahirkan anak suaminya yang sedang pergi (tidak ada) selama 20 tahun, makan anak tersebut dinasabkan (nasab syariat) kepada suaminya.”
 Dan laki-laki yang berzina tidak berhak atas anak zinanya tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
بمعنى أنه لو كانت المزني بها لا فراش لها، وادعى الزاني أن الولد ولده فهل يلحق به؟ الجمهور على أنه عام، وأنه لا حق للزاني في الولد الذي خلق من مائه
“Maknanya jika seorang berzina dengan bukan firasy-nya (bukan istri sah), kemudian ia mengklaim anak tersebut adalah anaknya, apakah anak tersebut dinisbatkan kepadanya? Pendapat jumhur ulama bahwa lafadz (hadits) umum, tidak ada hak bagi pezina pada anak tersebut yang (walaupun) diciptakan dari maninya.”

Dengan demikian, seluruh hukum nasab antara anak zina dengan bapaknya tidak berlaku, yaitu:
1. Bapak dan anak zinanya tidak saling mewarisi.
2. Bapaknya tidak wajib memberi nafkah kepada anak zinanya.
3. Bapaknya bukan mahram bagi anak zinanya (jika dia wanita),
kecuali jika bapaknya menikah dengan ibu anak tersebut dan telah melakukan hubungan jimak suami-istri (keduanya bertaubat dari zina dan menikah sah)  maka anak zina tersebut statusnya adalah rabibah (anak perempuan istri dari suami sebelumnya, yang menjadi asuhannya dan anak perempuan yang dibawa oleh istrinya adalah mahram baginya)
Sebagimana dalam ayat,
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“ (diharamkan bagimu) anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu/pengasuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (An-Nisa’ :23)
4. Bapaknya tidak bisa menjadi wali, menikahkan anak zinanya itu dalam pernikahan.
Yang menikahkan adalah qhadi (hakim pemerintah, dalah hal ini adalah KUA), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah”
Jangan sampai bapaknya menikahkan anak zinanya (perempuan), maka status pernikahan tidak sah, maka anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga statusnya anak zina secara syariat.
Hasil tes DNA untuk menetapkan nasab biologis tidak untuk nasab syar’i
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai anak hasil zina kemudian bapaknya ditentukan dengan pemeriksaan DNA, beliau menjawab:
والحاصل أن الولد لأبيه وإن أظهرت التحاليل أنه ليس منه.
“kesimpulannya, anak tersebut dinasabkan (nasab syar’i) kepada bapaknya (pemilik kasur), walaupun hasil tes pemeriksaan (DNA) menunjukkan bahwa anak tersebut bukan anaknya.”

Kesimpulannya:
-Jika sepasang pemuda-pemudi berzina
Kemudian lahir anak zina, maka anak tersebut dinasabkan (secara syar’i) kepada Ibunya tidak kepada bapaknya. Dan tidak berlaku hukum-hukum yang berkaitan dengan hukum bapak-anak sebagaimana telah dijelaskan.
-Jika suami tidak mengakui anak yang dikandung istrinya
Misalnya suami menuduh istrinya berzina. Maka hukum asalnya anak dalam kandungan istrinya itu adalah anaknya secara syariat, meskipun suaminya tidak mengakui anak tersebut anaknya, akan tetapi secara syariat anak dalam kandungan istrinya adalah anaknya secara syar’i (nasab syar’i), meskipun ia bukan bapak biologis dari anak tersebut. Meskipun dengan pemeriksaan tes DNA anak tersebut bukan anaknya.
Jika ia (suami) ingin tidak mengakui anak tersebut secara syar’i dan biologis, maka ia menuduh istrinya berzina dan wajib mendatangkan bukti, jika tidak ada bukti maka sang suami akan dijatuhi hukuman hadd cambuk. Jika ingin tidak dicambuk, maka ia akan melakukan li’an (saling melaknat).
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas Nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atas-nya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” [An-Nuur: 6-9]

Oct 24, 2013

Kisah AlQamah Yang Katanya Anak Durhaka



ALQAMAH ANAK DURHAKA
Kisah ini sering kita dengar disampaikan oleh guru-guru agama di surau dan di sekolah, untuk mendidik anak-anak agar mereka tidak durhaka kepada kedua orang tua. Demikian bunyi haditsnya:
وعن عبد الله بن أبي أوفى ، رضي الله عنه ، قال : كنا عند النبي صَلى الله عَلَيه وسَلَّم فأتاه آت ، فقال : شاب يجود بنفسه ، قيل له : قل : لا إله إلا اللّه. فلم يستطع. فقال : كان يصلي ؟ قال : نعم. فنهض رسول الله صَلى الله عَلَيه وسَلَّم ونهضنا معه فدخل على الشاب ، فقال له : قل : لا إله إلا اللّه , فقال : لا أستطيع ، قال : لم ؟ قال : كان يعق والدته. فقال النبي صَلى الله عَلَيه وسَلَّم : أحية والدته ؟ قالوا : نعم ، قال : ادعوها , فجاءت ، فقال : هذا ابنك ؟ فقال : نعم , فقال لها : أرأيت لو أججت نار ضخمة ، فقيل لك : إن شفعت له خلينا عنه وإلا حرقناه بهذه النار أكنت تشفعين له ؟ قال : يا رسول الله صَلى الله عَلَيه وسَلَّم ، إذًا أشفع ، قال : فأشهدي الله وأشهديني أنك قد رضيت عنه ، قال : اللهم إني أشهدك وأشهد رسولك أني قد رضيت عن ابني , فقال له رسول الله صَلى الله عَلَيه وسَلَّم : يا غلام ، قل : لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله , فقالها ، فقال رسول الله صَلى الله عَلَيه وسَلَّم : الحمد للّه الذيما أنقذه بي من النار.
Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Kami pernah berada bersama  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu datanglah seseorang, ia berkata, “Ada seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu  dikatakan kepadanya, ucapkanlah Laa ilaaha illallah,akan tetapi ia  tidak sanggup mengucapkannya.” Beliau bertanya kepada orang itu,” Apakah anak muda itu masih menjalankan shalat?” Jawab orang itu,”Ya.” Lalu Rasulullah  Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bangkit berdiri dan kami pun berdiri  besama beliau, kemudian beliau masuk menemui anak muda itu, beliau  bersabda kepadanya,”Ucapkan Laa ilaaha illallah.” Anak muda itu  menjawab, “Saya tidak sanggup.” Beliau bertanya, “Kenapa?” Dijawab oleh orang lain, “Dia telah durhaka kepada ibunya.” Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah ibunya masih hidup?”  Mereka menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Panggillah ibunya kemari,” Lalu datanglah ibunya, maka belaiu bersabda, “Ini anakmu?” Jawabnya, “Ya.” Beliau bersabda lagi kepadanya, “Bagaimana  pandanganmu kalau sekiranya dibuat api unggun yang besar lalu  dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan syafa’atmu  (yaitu memaafkannya, pen) kepadanya niscaya akan kami lepaskan  dia, dan jika tidak pasti kami akan membakarnya dengan api, apakah engkau  mau memberikan syafa’at kepadanya?” Perempuan itu menjawab, “Kalau begitu, aku akan memberikan syafa’at kepadanya.” Beliau bersabda,” Maka Jadikanlah Allah sebagai saksinya dan  jadikanlah aku sebagai saksinya sesungguhnya engkau telah meridhai anakmu.” Perempuan itu berkata, “Ya Allah sesungguhnya aku  menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan RasulMu sebagai saksi sesungguhnya aku telah meridhai anakku”. Kemudia Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada anak muda itu, “Wahai anak muda ucapkanlah Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhammada ‘abduhu wa rasuluhu.” Lalu anak muda itupun dapat mengucapkannya. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dirinya  dari api neraka, lantaran diriku.”

                Imam Al Bushiri Rahimahullah mengatakan:
رواه أحمد بن منيع ، والطبراني واللفظ له ، وعبد الله بن أحمد بن حنبل ، وقال : لم يحدث أبي بهذا الحديث ، ضرب عليه من كتابه لأنه لم يرض حديث فائد بن عبد الرحمن ، وكان عنده متروك الحديث.
قلتُ : وضعفه ابن معين وأبو حاتم ، وأبو زرعة والبخاري ، وأبو داود والنسائي ، والترمذي وغيرهم ، وقال الحاكم : روى عن ابن أبي أوفى أحاديث موضوعة.
Diriwayatkan oleh Ahmad bin Mani’, Ath Thabarani –dan ini adalah lafaz miliknya-, dan Abdullah bin Ahmad bin Hambal, dia berkata: “Ayahku (Imam Ahmad) belum pernah membicarakan hadits ini, Beliau menghilangkannya dari kitabnya, karena beliau tidak ridha dengan hadits Faaid bin Abdurrahman. Menurutnya (Imam Ahmad), Faaid adalah matrukul hadits – haditsnya ditinggalkan.

Aku (Al Bushiri) berkata: “Dia didhaifkan oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Al Bukhari, Abu Daud, An Nasa’i, At Tirmidzi, dan selain mereka. Al Hakim berkata: diriwayatkan dari Ibnu Abi ‘Aufa hadits-hadits palsu.” (Imam Al Bushiri, Az Zawaid, No. 5039)
                Imam Al Haitsami juga mengatakan demikian:
 رواه الطبراني وأحمد بأختصار كثير وفيه فائد أبو الورقاء وهو متروك
 Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dan Ahmad dengan banyak diringkas, dan di dalam sanadnya terdapat Faaid bin Abdurrahman Abu Al Waraqa’, dan dia adalah matruk(Majma’ Az Zawaid, 8/148)

Syaikh Al Albani mengatakan tentang hadits ini: dhaif jiddan(Dhaif Targhib wat Tarhib, No. 1487)

Imam Ibnul Jauzi menjelaskan bahwa hadits ini tidak sah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam sanadnya terdapat Faaid. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan: matrukul hadits. Yahya mengatakan: “Bukan apa-apa.” Ibnu Hibban mengatakan: “tidak boleh berhujjah dengannya.” Al ‘Uqaili mengatakan: “Tidak ada yang menjadi mutaba’ah (penguat) hadits ini, kecuali dari orang yang seperti dia juga.”

Dalam sanadnya juga terdapat Daud bin Ibrahim. Imam Abu Hatim mengatakan: Dia berdusta. (Lihat Al Maudhu’at, 3/87).
Maka jelaslah bahwa hadits ini tidak sah disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Catatan:
Alqamah adalah sahabat Nabi, dan belum pernah ada riwayat shahih yang menunjukkan bahwa sahabat nabi durhaka kepada orang tuanya, apalagi terhadap ibu mereka. Hadits ini pun juga menjadi pembunuhan karakter terhadap kepribadian sahabat nabi.

Oct 23, 2013

Seberapa Banyak Kita Melepaskan Sel Kulit Setiap Hari?


Kulit manusia adalah organ yang menakjubkan - pelindung, tahan air, dan sangat berguna. Juga terus menerus berubah dan meregenerasi sendiri. Apa yang terjadi pada sel-sel kulit mati? Mungkin sedikit mencolok untuk mencari tahu di mana mereka pergi dan hanya berapa banyak kita kehilangan setiap hari.

Kulit terdiri dari beberapa lapisan. Lapisan yang dapat dilihat disebut epidermis. Terdiri dari sel-sel yang terbuat dari keratin, sebuah zat keras yang juga membentuk rambut dan kuku. Dalam spesies lain, keratin membentuk kuku, cakar, tanduk, dan bahkan cangkang kura-kura dan duri landak . Sel-sel individu yang disebut keratinosit [sumber : National Geographic].

Keratinosit baru tumbuh pada baagian bawah epidermis, yang terikat dengan lapisan berikutnya, dermis  Sel-sel kulit baru secara bertahap mendorong ke lapisan atas. Ketika mereka mencapai puncak , mereka mati dan " dipengaruhi" oleh lingkungan dan kegiatan sehari-hari. Bagian atas lapisan "mati " disebut stratum korneum. Akhirnya, sel-sel mati melepaskan diri dari epidermis dan jatuh, membuat ruang untuk sel baru tumbuh dari bawah. Dibutuhkan kira-kira satu bulan untuk sel-sel baru untuk sampai ke lapisan atas, berarti kulit kita memiliki satu bulan dari hari ini yang akan benar-benar baru dibandingkan dengan kulit yang kita miliki sekarang.

Jika bertanya-tanya berapa banyak persisnya sel-sel kulit jatuh, bersiap-siap untuk beberapa angka mengejutkan. Para ilmuwan memperkirakan bahwa tubuh manusia terdiri dari sekitar 10 triliun sel secara total. Kulit sekitar 16 persen dari berat badan, yang berarti kita memiliki sekitar 1,6 triliun sel kulit [sumber : BBC ]. Tentu saja, perkiraan ini dapat sangat bervariasi sesuai dengan ukuran seseorang . Yang penting adalah bahwa kita memiliki banyak sel-sel kulit. Dari mereka miliaran sel kulit, antara 30.000 dan 40.000 dari mereka jatuh setiap jam. Selama periode 24 - jam, kita kehilangan hampir satu juta sel kulit [sumber : Boston Globe].
Kemana mereka semua pergi? Debu yang menempel di meja, TV, jendela dan bingkai foto yang sangat sulit bersih sebagian besar terbuat dari sel-sel kulit mati manusia. Dengan kata lain, rumah dipenuhi dengan mantan tubuh sendiri. Dalam satu tahun, kita menumpahkan lebih dari 8 pound (3,6 kilogram) kulit mati. Ia mendapat potongan: rumah kita juga diisi dengan triliunan bentuk kehidupan mikroskopis yang disebut tungau debu yang memakan kulit mati yang lama.


Oct 22, 2013

Keunikan-Keunikan Bahasa Arab (1)



 [Bag. 1]

Bahasa Al-Quran ini memiliki beberapa keunikan yang sangat menarik ketika mempelajarinya. Karena bahasa Arab sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Cukup dengan mengerti dasar-dasar bahasa Arab, kaum muslimin bisa mengerti lebih dalam petunjuk hidup mereka dan tidak perlu bergantung dengan terjemahan. Dan terjemahan tidak bisa menggantikan makna keseluruhan Al-Quran, oleh karena itu dalam mushaf Indonesia ditulis “terjemah maknawi Al-Quran”.
Sebagai contoh terjemah makna yang kami maksud kurang mengena tersebut,
Allah Ta’ala berfirman pada surat Yusuf ayat 2,
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Terjemah maknawi dalam Mushaf Indonesia oleh Yayasan Penyelenggara penterjemaah/Pentafsir Al-Quran yang ditunjuk oleh Menteri Agama dengan selaku ketua Prof.R.H.A Soenarjo S.H, sebagai berikut:
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” [yusuf:2]
Maka makna ini kurang mengena, karena kita lihat dari i’rab-nya [pembahasan kedudukan kata dalam bahasa Arab]. Berikut pembahasan sedikit mengenai i’rab-nya, bagi yang sudah belajar dasar-dasar bahasa Arab silahkan mencermati, bagi yang belum mungkin agak membingungkan dan silahkan dilewati [baca: harus semangat belajar bahasa Arab],
Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan i’rab kata [قُرْآناً] dalam tafsirnya,
يجوز أن يكون المعنى: إنا أنزلنا القرآن عربيا، نصب” قرآنا” على الحال، أي مجموعا. و” عربيا” نعت لقوله” قرآنا”. ويجوز أن يكون توطئة للحال، كما تقول: مررت بزيد رجلا صالحا، و” عربيا” على الحال أي يقرأ بلغتكم يا معشر العرب
Bisa bermakna [makna pertama]: “Sesungguhnya kami menurunkan Al-Quran yang berbahasa Arab”, kata “qur’aanan” dinashob dengan kedudukan sebagai “haal” yaitu bermaka terkumpul. Dan kata “’arobiyyan” berkedudukan sebagai “na’at” dari kata “qur’aanan”. Dan bisa juga [makna kedua] sebagai “tauthi’ah”/pengantar bagi “haal” sebagai mana kita katakan: “saya melewati Zaid, seorang laki-laki yang shalih”. Dan kata “’arabiyyan” berkedudukan sebagai “haal” sehingga makna kalimat yaitu: dibaca dengan bahasa kalian wahai masyarakat Arab.” [Al-Jami’ Liahkamil Qur’an 9/199, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, cet.ke-2, 1384 H, Asy-Syamilah]
Jadi makna yang agak mendekati wallahu a’lam adalah,
Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an yang berbahasa Arab, agar kalian memahaminya.” [yusuf:2]
Atau
Sesungguhnya Kami menurunkannya [Al Qur'an] sebagai bacaan yang berbahasa Arab, agar kalian memahaminya.” [yusuf:2]
Bukan berarti Prof.R.H.A Soenarjo S.H, dan timnya tidak mampu menterjemahkan dengan baik, akan tetapi memang agak sulit menterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Dimana bahasa Indonesia jika dibandingkan bahasa Arab, maka bahasa Indonesia kurang usluub/gaya dan kurang ungkapan bahasanya. Kita juga patut berterima kasih sebesar-besarnya kepada Prof.R.H.A Soenarjo S.H, dan timnya dalam upayanya menterjemahkan Al-Quran sehingga bermanfaat bagi kaum muslimin di Indonesia. Jazahumullahu khair.
Supaya lebih bersemangat lagi, mari kita lihat tafsir Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat diatas. Beliau berkata,
وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض،
وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه
“Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366, Darul Thayyibah, cet.ke-2, 1420 H, Asy-Syamilah]

Keunikan-keunikan bahasa Arab
Berikut beberapa yang kami kumpulkan di antaranya:
>>dua kata yang berbeda satu huruf saja artinya bisa berkebalikan
Misalnya,
-[نعمة] dan [نقمة] “ni’mah” dan “niqmah” artinya: nikmat dan sengsara
-[عاجلة] dan [آجلة] “’aajilah” dan “aajilah” artinya: yang segera dan yang diakhirkan/tertunda
-[قادم] dan [قديم] “Qoodim” dan “Qodiim” artinya: yang akan datang dan yang lampau
-[مختلف] dan [مؤتلف] “mukhtalifun” dan “mu’talifun” artinya: berbeda dan bersatu
Dan masih banyak contoh yang lain.
Dua kata yang jika terpisah artinya bersatu/sama dan Jika bersatu artinya berbeda/terpisah
Ini yang dikenal dengan ungkapan,
إذا افترق احتمع و اذا احتمع افترق
“jika terpisah artinya bersatu/sama dan Jika bersatu artinya berbeda/terpisah”
Maksudnya jika dua kata tersebut terpisah atau tidak berada dalam satu kalimat maka artinya sama dan jika bersatu yaitu dua kata tersebut berada dalam satu kalimat maka artinya berbeda, contohnya,
[فقير] dan [مسكين] “faqiir” dan “miskiin
Jika kita membuat kalimat yang dua kata ini ada/bersatu, misalnya: “Kita harus berbuat baik terhadap orang faqir dan miskin”
Maka maknanya berbeda, Yaitu:
Faqir> orang yang tidak punya harta untuk mencukupi kehidupannya.
Miskin> orang yang punya harta tetapi tidak cukup untuk kehidupannya.
Jika kita buat kalimat dimana dua kata ini terpisah, misalnya: “kita harus berbuat baik terhadap orang faqir”
Maka makna faqir dalam kalimat ini mencakup kedua maknanya yaitu orang yang tidak punya harta untuk mencukupi kehidupannya dan orang yang punya harta tetapi tidak cukup untuk kehidupannya.
Begitu juga jika kita berkata: “kita harus berbuat baik terhadap orang miskin”
Maka makna miskin dalam kalimat ini juga mencakup kedua maknanya tersebut.
Contoh lain adalah [إيمان] dan [إسلام] “Iman” dan “Islam”.
Jika bersatu makanya berbeda,
Iman: amalan yang berkaitan dengan hati/ amalan batin
Islam: amalan yang berkaitan dengan anggota badan/amalan dzahir
Jika terpisah, maknanya mencakup satu sama lain.
>>satu kata bermakna ganda dan maknanya berkebalikan sekaligus
ada beberapa kata bisa bermakna ganda dan uniknya maknanya bisa berkebalikan. Dibedakan maknanya dari konteks kalimat. Misalnya,
-kata [زوج] “zaujun” arti aslinya adalah suami dan uniknya dia juga berarti pasangan,sehingga bisa kita artikan istri, dan kita lebih mengenal bahwa bahasa arab istri adalah [زوجة] “zaujatun”. contoh yang valid dalam Al-Quran:
وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ
“Dan Kami berfirman: “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini” [Al-Baqarah: 35]
Dalam ayat digunakan [زَوْجُكَ] “zaujuka” bukan [زوجتك] “zaujatuka”
Dan [زوج] “zaujun” bentuk jamaknya [أزواج] “Azwaajun”, dan sekali lagi contohnya dalam Al-Qur’an yaitu doa yang sering kita baca,
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً
“”Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” [Al-Furqon:74]
Dalam ayat digunakan [أزواج]”azwaajbukan [زوجات] “zaujaat
-kata [بيع] “bai’un” artinya penjualan, dia juga bisa berarti kebalikannya yaitu: pembelian. Dalam bahasa Arab pembelian lebih dikenal dengan [شراء] “syira’”.
Penerapannya dalam hadist,
إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ فَالْقَوْلُ قَوْلُ الْبَائِعِ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ
“Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih “. [HR. At-Tirmidzi III/570 no.1270, dan Ahmad I/466 no.4447. Dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil no: 1322]
Begitu juga dalam ayat Al-Quran
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” [Al Baqarah: 275]
-begitu juga dengan kata [قمر] “qomar” yang artinya bulan bisa berarti matahari juga dan masih ada contoh yang lain.

selanjutnya