Hadits yang dimaksud ialah ajaran dan perbuatan
Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam yang mengandung hukum, arahan dan
petunjuk yang saling bertentangan dan berlawanan antara satu sama lain.
Contohnya ialah dua hadits, yang pertama mengharamkan satu perkara manakala
yang kedua menghalalkannya, atau dua hadits, yang pertama menganjurkan satu
perbuatan manakala yang kedua memakruhkannya, atau dua hadits, yang pertama
menerangkan perintah Rasulullah melarang satu perbuatan manakala yang kedua
menerangkan bahwa Rasulullah sendiri yang melakukan perbuatan tersebut.
Benarkah terdapat hadits-hadits Rasulullah yang saling bertentangan?
Jumhur ilmuwan Islam berkata[1], hadits-hadits
Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam yang dikatakan berlawanan hanyalah
merupakan pandangan dan faham sementara seseorang itu saja.
Ibn Qudamah berkata[2]: Ketahuilah bahwa
pertentangan itu berarti saling berlawanan. Hal ini tidak boleh terjadi kepada
dua dalil syara' karena firman Allah dan sabda Nabi tidak (saling) mendusta
(antara satu sama lain).[3]
Penyebab seseorang itu berpendapat sesuatu hadits
adalah bercanggah adalah karena ketidaktahuannya terhadap cara-cara menyelaras,
menolak dan menghilangkan pertentangan antara dua hadits. Seperti
ketidaktahuannya terhadap status kekuatan isnad hadits - antara yang sahih dan
daif, antara hadits nasikh dan mansukh, kaedah-kaedah tarjih dan kekeliruan
dalam memahami maksud sebenarnya antara dua hadits. Dengan kata lain,
pertentangan antara hadits hanyalah sesuatu yang berbentuk fiktif, bukan
hakiki.
Hadits sahih ialah hadits yang diriwayatkan
oleh para perawi yang bersambungan antara satu sama lain dengan setiap perawi
terdiri dari orang yang adil, jujur, terpercaya lagi tepat pembawaan haditsnya,
manakala hadits daif ialah hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang
menyalahi syarat-syarat hadits sahih di atas. Hadits Nasikh dan Mansukh ialah hadits
terkemudian yang membatalkan hadits yang wujud pada awalnya. Hadits yang membatalkan
disebut nasikh manakala hadits yang dibatalkan disebut mansukh. Kaedah tarjih
pula ialah mengutamakan salah satu dari dua dalil yang saling bertentangan berdasarkan
sesuatu yang dapat mengunggulkannya agar dalil tersebut dapat diamalkan.
Kekeliruan di dalam memahami maksud sebenar sesuatu hadits boleh terjadi karena
kelemahan pengetahuan bahasa Arab, tidak mengkaji keseluruhan teks hadits,
tidak mengkaji sebab lahirnya hadits, tidak membandingkan sesama hadits-hadits
lain yang berkaitan dan tidak faham akan seluruh ruh dan tujuan syari'at.
Abu Bakar bin Khuzaimah [4]pula berkata:
Saya tidak mengetahui adanya hadits-hadits Nabi yang sahih yang saling bertentangan.
Sesiapa yang menemukan hal tersebut - sampaikanlah kepada saya, saya akan
menyelaraskannya.[5]
***
[2] Beliau ialah Imam 'Abd
Allah bin Muhammad bin Qudamah al-Jama'ily al-Maqdisi, seorang mujtahid besar
Mazhab Hanbali. Lahir di Jamaily, sebuah daerah di Nablus, Palestina. Mengarang
puluhan judul yang jumlahnya mencapai ratusan jilid, yang termasyhur adalah
al-Mughni setebal 15 jilid yang merupakan kitab fiqh terkemuka Mazhab
Hanbali. Meninggal dunia di Damaskus pada 620H.
No comments:
Post a Comment