Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi. Sebab pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ
إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang
ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan
binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ
حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ
الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari
Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan
mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil
penjualannya.” (HR. Abu Daud)Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)
Sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي
مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ
مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ
فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ
فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)Menjual Daging Babi
Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ
وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ
فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ
بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari
Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan
patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh
(menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan
meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau
menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi,
sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi
minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim) Demikianlah Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.
Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ
زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ
الحَرَامِ؟
“Akan
datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan
apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR.
Bukhari: 2059)
No comments:
Post a Comment